Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the spidermag-pro domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/artikelb234boke/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
ML di Kedai Akibat Beli Shampo Pake Handuk - Artikel Bokep - Artikel Cerita Seks - Artikel Sex Dewasa - Cerita Dewasa

ML di Kedai Akibat Beli Shampo Pake Handuk

ML di Kedai Akibat Beli Shampo Pake Handuk

ML di Kedai Akibat Beli Shampo Pake Handuk

Comments Off on ML di Kedai Akibat Beli Shampo Pake Handuk

Ini adalah peringatan keras bagi para wanita yang suka pergi sekejap menggunakan handuk. Dan jangan sampai kejadian terulang seperti yang dialami .Tina (16), bukan nama sebenarnya, akibat tina pergi ke warung membeli shampo dengan menggunakan handuk tak sadar kemolekan tubuhnya itu membuat si pemilik warung tergoda

Feriyek, pemilik warung tersebut, tersulut nafsunya saat melihat keindahan lekuk tubuh Tina (16) yang menonjol.

Saat itu, Juli 2011, Tina sebenarnya akan mandi di sumur umum. Namun, ia jeda sebentar untuk membeli shampo di warung Feriyek.

Inilah kebiasaan Tina sering mengenakan selembar handuk saja, jika hendak mandi di sumur umum. Di warung itulah Feriyek tergoda melihat kemolekan tubuh Tina.

Tanpa pikir panjang, Feriyek yang merupakan tokoh masyarakat di daerahnya, lantas menarik Tina masuk kedai, dan terjadilah perbuatan “mesum” di dalam kedai itu.

Feriyek sebenarnya bukan orang baru bagi korban. Ia sering memberi Tina uang jajan. Karena ulah mesum pertamanya tidak ketahuan orangtua Tina, Feriyek lantas mengulangi lagi perbuatannya seminggu kemudian.

Hubungan terlarang Feriyek dan Tina terus terjadi berulang-ulang. Tak ayal, Tina hamil. Feriyek, warga Tanjung Pengapit, Galang, Batam, kemudian dilaporkan oleh orangtua Tina ke polisi. Ia lantas diringkus tanpa perlawanan.

Sidang yang dipimpin Thomas Tarigan di PN Batam, Rabu (4/7/2012), memvonis Feriyek dengan hukuman delapan tahun penjara, ditambah denda Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini empat tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara.

“Terserah kamu mau terima atau tidak, atau justru mau mengajukan banding dalam waktu tujuh hari. Yang penting, saat ini kamu harus kembali ke tahanan. Kalau jaksa bisa pikir-pikir, kamu juga bisa pikir-pikir,” jelas Thomas.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum Feriyek tidak mengucapkan niatnya untuk banding. Ia masih pikir-pikir

MONA4D

Artikel Bokep

Create Account



Log In Your Account